Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu
glosarium (g)
- Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor dengan nilai transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4 Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id
