Penerbitan Terbatas
glosarium (g)
- Barang cetakan yang hanya dimiliki oleh Menteri, Pejabat Eselon I dan II, Para Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah. (Sumber : Kepmendagri Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pedoman Penerbitan di Jajaran Depdagri). (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
