Pihak Ketiga
glosarium (g)
- bukan bendahara, bukan pegawai negeri/pejabat negara/pejabat lain yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah karena adanya hubungan perdata dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Instansi Pusat/BUMN/BUMD/Ba. (glosarium)sumber: Glosarium sikad.bpk.go.id
