pihak terafiliasi

glosarium (g)

  • 1 anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2 anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UndangUndang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate) (glosarium)
    sumber: Glosarium bi.go.id
  • (affiliate) anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank. (glosarium)
    sumber: Glosarium bpk.go.id

Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak