pihak terafiliasi
glosarium (g)
- 1 anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2 anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UndangUndang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (affiliate) anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
