Satuan Tugas Khusus Pelayanan Sosial Kemanusian
glosarium (g)
- (Humanitarian) Gugus tugas khusus untuk urusan-urusan khusus sosial kemanusiaan atau humanitarian dengan keahlian seperti : psikososial, pelayanan khusus lansia, anak, penyandang cacat, dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya terutama pada fase saat dan setelah bencana terjadi (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
