tahun fiskal
arti
- jangka waktu selama dua belas bulan yg digunakan oleh dunia usaha atau pemerintah untuk pembukuan dan masa dsb tidak perlu sama dng tahun takwim; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku dan suatu badan usaha untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja, dan anggaran; tahun ini tidak perlu bersamaan waktunya dengan tahun kalender atau tahun takwim (fiscal year) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id