Tenaga Kesejahteraan Sosial
glosarium (g)
- Seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial (Undang-undang No. 11 Tahun 2009) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
