unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah
glosarium (g)
- (UAPPB-W) unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id