voidable contract
glosarium (g)
- kontrak yang dapat dibatalkan. Perjanjian yang dapat dinyatakan batal oleh hakim karena permintaan salah satu pihak dengan alasan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
