wewenang hukum publik
glosarium (g)
- wewenang untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, mengambil keputusan-keputusan, atau menetapkan suatu rencana dengan akibat-akibat hukum. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
