wewenang meminjam
glosarium (g)
- kekuasaan yang diberikan oleh ketentuan yang sah dari seseonang, organisasi untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain (bank); dalam organisasi wewenang seperti ini dijalankan oleh direktumya (borrowing powers) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id