Anak yang Berhadapan dengan Hukum
glosarium (g)
- Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena, 1)disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, atau 2)telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga /negara terhadapnya atau, 3)telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
