Anak yang Menyandang Cacat
glosarium (g)
- Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id