Bantuan Sosial bagi Penyandang Cacat
glosarium (g)
- Pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
