gadai
(ga.dai)
arti
- meminjam uang dl batas waktu tertentu dng menyerahkan barang sbg tanggungan, jika telah sampai pd waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yg memberi pinjaman; (arti)sumber: kbbi3
nomina (n)
- n barang yg diserahkan sbg tanggungan utang; (nomina)sumber: kbbi3
- n kredit jangka pendek dng jaminan yg berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yg bersangkutan; (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
- (pand) hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
- Gadai merupakan kredit jangka pendek guna memenuhi kebutuhan dana yang harus dipenuhi pada saat itu juga dengan menggunakan barang jaminan. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id