Hak Atas Ruang
glosarium (g)
- Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah). (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id