jasa angkutan laut
glosarium (g)
- jasa angkutan barang untuk memenuhi kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau penerima konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan bea cukai, dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan laut (freight forwarder) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id