kantor akuntan publik
glosarium (g)
- (KAP) bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
