kawasan berikat

arti

  • daerah tertentu yg terikat (terkena) peraturan khusus pabean; (arti)
    sumber: kbbi3

glosarium (g)

  • wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone) (glosarium)
    sumber: Glosarium bi.go.id
  • Kawasan berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari lokasi lain di dalam daerah pabean Indonesia tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor, impor, atau reekspor. (glosarium)
    sumber: Glosarium bps.go.id

Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak