Kawasan Perdesaan
glosarium (g)
- Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.(UU.... (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
