Kawasan Perkotaan
glosarium (g)
- Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.(UU. No.24/1992), (UU. No.... (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
