Klaim Asuransi Jiwa
glosarium (g)
- Klaim adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi kepada tertanggung. Pembayaran klaim ini terjadi apabila tertanggung meninggal dunia, jatuh tempo atau dengan tebusan. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id