lembaga atau badan lain
glosarium (g)
- antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id