lembaga pemasyarakatan
arti
- tempat orang-orang menjalani hukuman pidana; penjara; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana. Lembaga pemasyarakatan di bagi empat kelas, yaitu LAPAS kelas 1, LAPAS kelas IIa, LAPAS kelas IIb, dan LAPAS Anak. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id
