Perlindungan Anak
glosarium (g)
- Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
