Perlindungan Khusus

glosarium (g)

  • Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik, dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) (glosarium)
    sumber: Glosarium kemsos.go.id

Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak