Perusahaan Angkutan Umum
glosarium (g)
- Perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan. (UU. No.14/1992) (PP. No.41/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor�umum.UU No.22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
