wajib pajak daerah
glosarium (g)
- orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id