cagar alam
hukum (huk)
- daerah yg kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yg terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dr bahaya kepunahan; suaka alam; (hukum)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Kawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
