hak cipta
arti
- hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik); (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (copy right (ing)) hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380). (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id