Hak Lintas Transit
glosarium (g)
- Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus, dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas. (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id