Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pe
glosarium (g)
- (tiga) (CTR)) Laporan atas Transaksi Keuangan Tunai yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja. (glosarium)sumber: Glosarium ppatk.bpk.go.id