Usaha Kesejahteraan Sosial
glosarium (g)
- Semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. (UU No.6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id