Usaha Rehabilitasi
glosarium (g)
- Usaha-usaha yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemilikan kemampuan penyaluran kembali ketengah-tengah masyarakat, pengawasan maupun pembinaan lanjut sehingga dengan demikian para penyandang masalah sosial kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak dengan martabat manusia sebagai Warga Negara RI (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id