hukum
(hu.kum)
nomina (n)
- peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (nomina)sumber: kbbi3
- undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (nomina)sumber: kbbi3
- patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (nomina)sumber: kbbi3
- keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (ind) (Recht (bld)) keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
