hukum acara
arti
- hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
