hukum adat
arti
- hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
