hukum perdata
arti
- hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (Burgerlijk Recht (bld)) disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
