hukum tata negara
arti
- keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (staatsrecht (bld)) keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
