Penyandang Masalah Tuna Susila
glosarium (g)
- Seseorang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan dengan mengharapkan imbalan baik berupa uang, materi, maupun jasa termasuk dalam pengertian ini germo/mucikari, wanita tuna susila dan sejenisnya. (lihat pelacur) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id